Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang fungsional sesuai dengan penataan ruang dan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah setiap pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan.
2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB.
3. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan indeks kegiatan dan parameter sebagai komponennya.
4. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
5. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pembangunan prasarana bangunan, dan perubahan fungsi IMB.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, sanksi administratif, penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.