For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 6/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang fungsional sesuai dengan penataan ruang dan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah melalui pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Objek retribusi adalah setiap pemberian IMB, yang meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. 2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB. 3. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi, dengan indeks kegiatan dan parameter sebagai komponennya. 4. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian IMB, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. 5. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pembangunan prasarana bangunan, dan perubahan fungsi IMB. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, sanksi administratif, penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.