on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 15/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2008 bertujuan untuk melakukan pembinaan, perlindungan masyarakat, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha industri di wilayah kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri di kabupaten harus terlebih dahulu memperoleh IUI, TDI, atau Izin Perluasan Industri dari Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Terdapat perbedaan persyaratan izin berdasarkan nilai investasi perusahaan, yaitu:
Perusahaan yang telah memperoleh IUI atau TDI wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. IUI dan TDI berlaku selama 5 tahun dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Pemegang IUI/TDI memiliki kewajiban seperti menempatkan izin di tempat yang mudah dilihat, memberikan data jika diminta, membayar pungutan daerah, dan menyampaikan informasi kegiatan usaha secara berkala.
Bupati melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap IUI/TDI. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemindahan lokasi industri, perubahan nama/alamat perusahaan, serta kewajiban terkait keseimbangan lingkungan dan keselamatan kerja.