For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 10/2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2011Publication Date:11 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date11 Oktober 2011
Publication Date11 Oktober 2011
Place of EnactmentMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2011. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD dan adanya sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2011.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 18.063.624.000,00.
  • Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 557.617.903.898,00.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan menjadi Rp. 56.492.467.565,70.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 300.042.754.590,00.
  • Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 482.414.422.690,00.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 172.183.181.816,30, yang sebagian besar berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
  • Pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 21.900.000.000,00, terutama untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)