For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Jombang 16/2010 · Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Jombang
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2010
Place of EnactmentJombang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Nama Pajak: Setiap penggunaan tenaga listrik dipungut pajak dengan nama Pajak Penerangan Jalan.
  • Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain (Perusahaan Listrik Negara). Pengecualian meliputi penggunaan oleh Instansi Pemerintah dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak adalah penyedia tenaga listrik.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Untuk listrik dari PLN, NJTL adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, NJTL dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
  • Tarif Pajak:
    • 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain.
    • 10% untuk penggunaan tenaga listrik lainnya dari sumber lain.
    • 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  • Wilayah Pemungutan: Kabupaten Jombang.
  • Masa Pajak: 1 bulan kalender.
  • Saat Terutang Pajak: Saat pembayaran atau penerbitan SPTPD dan rekening listrik.
  • SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
  • Pemungutan: Dilarang diborongkan. Wajib Pajak membayar menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  • SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN: Bupati dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
  • STPD: Bupati dapat menerbitkan STPD jika ada kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.
  • Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah. Jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  • Keberatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangi ketetapan pajak dan sanksi administratif.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  • Insentif Pemungutan: SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak diberikan insentif.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  • Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau memberikan keterangan tidak benar dapat dipidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka pajak terutang yang belum dibayar atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak tetap harus dibayar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan, selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.