For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 3/2016 · Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan jenis Retribusi Daerah yang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk Menara Telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang melakukan usaha penyediaan menara telekomunikasi dengan memanfaatkan ruang di wilayah Kabupaten Gowa.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah biaya yang timbul atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Besarnya Tarif Retribusi: Dihitung berdasarkan formulasi yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  6. Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Gowa.
  7. Masa Retribusi: 1 tahun setelah terbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan: Dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gowa dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Pemanfaatan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pengendalian Menara Telekomunikasi, seperti biaya administrasi, penyuluhan, dan transportasi pengawasan.
  10. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja, yang ditetapkan melalui APBD.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan.
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  13. Penentuan Pembayaran: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 bulan setelah saat terutangnya retribusi. Wajib Retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  14. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati secara lunas/tunai.
  15. Surat Tagihan Retribusi: Bupati dapat menerbitkan STRD jika retribusi tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau dikenakan sanksi administratif.
  16. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  17. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  18. Keringanan, Pengurangan, Pembebasan Retribusi dan/atau Sanksi: Keringanan dan pengurangan diberikan berdasarkan kemampuan membayar Wajib Retribusi. Pembebasan diberikan dengan melihat fungsi Objek Retribusi.
  19. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  20. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.