For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kota Pekalongan 3/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2009Publication Date:21 Februari 2009
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date21 Februari 2009
Publication Date21 Februari 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada fungsi, umum, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif seperti status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (KDB, KLB, KDH, ketinggian, garis sempadan), keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan/aksesibilitas, kenyamanan), dan arsitektur bangunan gedung.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan, perbaikan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus dilakukan oleh pelaksana yang ahli atau badan hukum yang memiliki kualifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perencanaan teknis bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan yang memiliki sertifikat. Peraturan ini juga mengatur mengenai Tim Ahli Bangunan Gedung, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum berlakunya peraturan daerah ini dan telah memiliki izin mendirikan bangunan, dianggap telah memiliki IMB/IPB. 2. Bagi bangunan yang telah ada dan belum memiliki surat izin mendirikan bangunan, dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam dengan denda paling banyak Rp.50.000.000,00 atau pidana kurungan paling lama 6 bulan.