on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi
Also known as: Keppres 17/2006 · Keppres No. 17 Tahun 2006 · Keppres Nomor 17 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja kabinet dan aparatur pemerintahan dalam mencapai sasaran kebijakan nasional. Pembentukan Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) dimaksudkan untuk mengelola program dan reformasi secara menyeluruh, sehingga dapat mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di berbagai bidang.
Ketentuan Substansial
UKP-PPR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Wakil Presiden sebagai pendamping dalam pelaksanaan tugas. UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam pemantauan, pengendalian, dan percepatan pelaksanaan program dan reformasi. Prioritas tugas UKP-PPR meliputi perbaikan iklim usaha, reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. UKP-PPR juga berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan, menemukan kendala, menampung saran masyarakat, dan menetapkan perbaikan mutu administrasi publik. Struktur organisasi UKP-PPR terdiri dari Kepala, Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten, dan Staf Ahli.