For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi

Also known as: Keppres 17/2006 · Keppres No. 17 Tahun 2006 · Keppres Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:29 September 2006Publication Date:29 September 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeUnit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 2006
Publication Date29 September 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja kabinet dan aparatur pemerintahan dalam mencapai sasaran kebijakan nasional. Pembentukan Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP-PPR) dimaksudkan untuk mengelola program dan reformasi secara menyeluruh, sehingga dapat mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial

UKP-PPR berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Wakil Presiden sebagai pendamping dalam pelaksanaan tugas. UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam pemantauan, pengendalian, dan percepatan pelaksanaan program dan reformasi. Prioritas tugas UKP-PPR meliputi perbaikan iklim usaha, reformasi administrasi pemerintahan, peningkatan kinerja BUMN, perluasan peranan UKM, dan perbaikan penegakan hukum. UKP-PPR juga berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan, menemukan kendala, menampung saran masyarakat, dan menetapkan perbaikan mutu administrasi publik. Struktur organisasi UKP-PPR terdiri dari Kepala, Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten, dan Staf Ahli.

(-)

(-)