For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PARKIR

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2008Publication Date:1 Februari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PAJAK PARKIR
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Februari 2008
Publication Date01 Februari 2008
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir.

Peraturan Daerah ini dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah yang tertib dan terarah, khususnya dalam pemungutan Pajak Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada:

  1. Pasal 1 butir 5 dan 6, mengubah definisi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Serdang Bedagai.
  2. Pasal 3 ayat (1) butir 1 s.d 4 dan ayat (2) butir 1 s.d 3, mengubah ketentuan mengenai Objek Pajak Parkir, termasuk tempat parkir, gedung parkir, pelataran parkir, dan taman parkir.
  3. Pasal 13 ayat (2), dihapus.

(-)

(-)