For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 27/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 27 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar.

Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan mengenai klasifikasi pasar yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan selesainya pembangunan Pasar Larangan dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, sehingga perlu meningkatkan kelas Pasar Larangan dan Pasar Pon. Pasal I Peraturan Bupati ini mengubah huruf B dan C dalam Bab III Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 115 Tahun 2010. Pasar Kelas II kini mencakup Pasar Sarimulyo, Pasar Karanglewas, Pasar Banyumas, Pasar Cilongok, Pasar Sumpiuh, Pasar Manis, Pasar Pon, dan Pasar Larangan. Pasar Kelas III terdiri dari Pasar Jatilawang, Pasar Tambak, Pasar Buntu, Pasar Pahing, Pasar Legok, Pasar Sangkalputung, Pasar Wijahan, Pasar Kemukusan, dan Pasar Situmpur.

(-)

(-)