For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi

Also known as: Peraturan Kejaksaan 10/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 10 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2019Publication Date:28 November 2019
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date10 Desember 2019
Publication Date28 November 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 751)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia serta memberikan kepastian hukum dan keseragaman terkait tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Perubahan meliputi prosedur pengembalian benda sitaan kepada pemilik atau yang berhak, penetapan status benda sitaan yang tidak diambil atau ditolak penerimaannya, serta mekanisme pelelangan dan pemusnahan benda sitaan yang tidak memiliki nilai ekonomis. Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan Barang Rampasan Negara kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk penyelesaian, serta penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35.000.000,00 oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelelangan Barang Rampasan Negara yang dokumen penanganan perkaranya tidak lengkap, serta penyelesaian barang rampasan berupa tanah dan bangunan. Dalam hal terdapat perbedaan data barang rampasan negara, dibuatkan Surat Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri dan SPTJM sebagai dasar pelelangan.

(-)

(-)