on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
Also known as: Permen LHK P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 · Permen LHK No. P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara dini. Latar belakangnya adalah perlunya penetapan status kesiagaan dan darurat untuk penanganan Karhutla secara dini, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 85 Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria teknis status kesiagaan dan darurat Karhutla, yang meliputi Siaga 3 (Normal), Siaga 2 (Waspada), Siaga 1 (Siaga Darurat), dan Darurat (Tanggap Darurat) pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Nasional. Kriteria teknis penentuan status didasarkan pada penilaian parameter seperti peringkat bahaya kebakaran, suhu udara, hari tanpa hujan, analisa dan prakiraan curah hujan, titik panas (hotspot), kejadian Karhutla, kondisi asap, kondisi kualitas udara, jarak pandang, dan jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla. Pemerintah Daerah dapat menentukan kriteria teknis tambahan dengan paling sedikit 4 parameter yang dapat diukur di daerah, berdasarkan data dan informasi dari instansi berwenang.
Peraturan ini juga mengatur penetapan status kesiagaan atau darurat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan keadaan tertentu seperti pencemaran asap lintas batas, fenomena El Nino, periode musim kemarau, jumlah masyarakat yang terkena dampak, ancaman bagi objek vital nasional, atau agenda resmi daerah, nasional, dan internasional. Bupati/Walikota menetapkan status di tingkat kabupaten/kota, Gubernur di tingkat provinsi, dan Menteri di tingkat nasional. Penetapan status Darurat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.