For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2011Publication Date:19 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date19 Agustus 2011
Publication Date19 Agustus 2011
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Galian C; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Sarang Burung; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah sejalan dengan otonomi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. **Objek Pajak:** Definisi dan rincian objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian. 3. **Subjek dan Wajib Pajak:** Penjelasan mengenai subjek pajak (pihak yang membayar) dan wajib pajak (pihak yang memungut/menyetorkan pajak). 4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Cara perhitungan pajak, termasuk dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Ketentuan mengenai pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 6. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Jepara. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha bagi pengusaha yang melalaikan kewajiban pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak pemeriksaan tanpa alasan yang sah. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.