Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian daerah sejalan dengan otonomi daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam penanganan dan pengelolaan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. **Objek Pajak:** Definisi dan rincian objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian.
3. **Subjek dan Wajib Pajak:** Penjelasan mengenai subjek pajak (pihak yang membayar) dan wajib pajak (pihak yang memungut/menyetorkan pajak).
4. **Dasar Pengenaan dan Tarif:** Cara perhitungan pajak, termasuk dasar pengenaan pajak dan tarif yang berlaku untuk masing-masing jenis pajak.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Ketentuan mengenai pemungutan pajak, termasuk penggunaan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
6. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Jepara.
Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak.