For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 2/2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date11 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kabupaten Boven Digoel. Satpol PP dan Linmas bertugas melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP dan Linmas meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi penegakan perda, pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Polisi Pamong Praja dan Linmas berwenang melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak gangguan ketertiban umum, memfasilitasi pemberdayaan perlindungan masyarakat, melakukan tindakan penyidikan dan administratif terhadap pelanggaran Perda dan/atau Peraturan Kepala Daerah. Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat, Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah, Seksi Sumber Daya Aparatur dan Penyuluh, Seksi Perlindungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)