on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Sampang 1/2025 · Perda Kabupaten Sampang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sampang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk menyempurnakan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Sampang, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Selain itu, diatur pula jenis-jenis retribusi yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal bagi pelaku usaha, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi, serta kemudahan perpajakan daerah.