Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp33.954.226.187,73 sehingga total pendapatan menjadi Rp1.853.242.456.241,51. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp197.669.713.807,16 sehingga total belanja menjadi Rp2.034.780.751.489,50. Perubahan ini menyebabkan defisit sebesar Rp(181.538.295.247,99) yang kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah.
Kenaikan pendapatan daerah terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan terutama dari hasil pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan, terutama dari dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat terutama pada belanja hibah, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meningkat terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA).