For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 5/2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Publication Date:13 Agustus 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date-
Publication Date13 Agustus 2009
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara agar terpadu, aman, dan sesuai dengan tata ruang serta kelestarian lingkungan. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat industri telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang bertugas melakukan kajian teknis dan memberikan masukan terkait pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.
  2. Penetapan zona pembangunan menara telekomunikasi yang disesuaikan dengan tata ruang, keamanan, dan ketertiban lingkungan.
  3. Kewajiban penggunaan menara telekomunikasi secara bersama (menara telekomunikasi bersama) untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang.
  4. Persyaratan teknis pembangunan menara telekomunikasi, termasuk standar keamanan lingkungan dan sarana pendukung.
  5. Ketentuan perizinan, meliputi Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Bersama, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara, dan Izin Operasional Menara Telekomunikasi Bersama.
  6. Prinsip-prinsip penggunaan menara bersama, termasuk larangan praktik monopoli dan kewajiban menginformasikan ketersediaan kapasitas menara secara transparan.
  7. Pengaturan penyewaan menara telekomunikasi milik Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban badan usaha yang menyediakan infrastruktur menara telekomunikasi bersama.

1. Izin-izin yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Menara telekomunikasi yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 3. Untuk Menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengajukan Izin Operasional Bersyarat kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan surat pernyataan / kesanggupan untuk bergabung dalam Menara Telekomunikasi Bersama setelah terwujudnya Menara Telekomunikasi Besama setelah terwujudnya Menara telekomunikasi Bersama. 4. Izin Operasional Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sampai terwujudnya Menara Telekomunikasi Bersama. 5. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang sudah memiliki Izin Opersional Bersyarat, tetap berlaku sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Izin Operasional Bersyarat dan setelah itu wajib bergabung dengan Menara Telekomunikasi Bersama.

1. Badan usaha yang telah memiliki izin dapat diberikan peringatan tertulis jika melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. IMB Menara dan Izin Operasional dapat dibekukan jika tidak ada upaya perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. IMB Menara dan Izin Operasional dapat dicabut jika ada permohonan pemilik izin, izin dikeluarkan atas data yang tidak benar, atau tidak ada perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi Bersama dapat dicabut jika pemegang izin melakukan wanprestasi. 5. Setiap orang atau badan yang membangun dan mengoperasikan menara telekomunikasi tanpa izin wajib dibongkar.