on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Wangunjaya Menjadi Desa Wangunjaya Dan Desa Ambarjaya Kecamatan Ciambar
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 3/2012 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012 mengatur tentang pemekaran Desa Wangunjaya menjadi dua desa, yaitu Desa Wangunjaya dan Desa Ambarjaya, dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Pemekaran ini didasarkan pada usulan masyarakat dan pertimbangan peningkatan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk memudahkan rentang kendali pelayanan administratif, memberdayakan masyarakat, mengurangi jarak tempuh ke pusat pemerintahan, memudahkan komunikasi, serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.
Ketentuan Substansial: