Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2024. Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah dan DPRD dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan pemerintahan daerah. Laporan keuangan yang menjadi objek pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang seluruhnya dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini merinci realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama tahun anggaran 2024, termasuk rincian surplus/defisit serta posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah per 31 Desember 2024.