For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:12 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date12 Februari 2014
Place of EnactmentSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau, dan indah, melestarikan fungsi lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem, serta meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemangku kepentingan. Kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, dan konsisten melalui pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, pencegahan dan pengendalian dampak penting, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, pemulihan lingkungan hidup, penyediaan ruang terbuka hijau minimal 30%, dan pengembangan kearifan lokal. Implementasi kebijakan ini melibatkan penataan perizinan lingkungan, alokasi dana, peningkatan kualitas SDM, penguatan kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan teknologi ramah lingkungan, partisipasi masyarakat, kerjasama kemitraan, dan penegakan hukum lingkungan.

1. Peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah.

1. Penanggung jawab yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin. 2. Penanggung jawab dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. 3. Gubernur berwenang mengenakan sanksi paksaan pemerintah terhadap pelanggaran pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.