For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Also known as: Perka Bakamla 5/2017 · Perka Bakamla No. 5 Tahun 2017 · Perka Bakamla Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 September 2017Publication Date:19 September 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
ThemePembentukan Jabatan Kelompok Kerja di Lingkungan Badan Keamanan Laut
LocationBadan Keamanan Laut
Effective Date28 September 2017
Publication Date19 September 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk jabatan Kelompok Kerja di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) guna membantu Kepala Badan dalam penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia. Kelompok Kerja ini bersifat ad hoc dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan. Tugas utama Kelompok Kerja meliputi memonitor situasi keamanan laut, melaksanakan mediasi, serta menyusun kebijakan dan telaahan staf. Kelompok Kerja terdiri dari PNS dan non-PNS yang memenuhi kualifikasi tertentu, dan berhak mendapatkan tunjangan sesuai keahliannya. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala Badan untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)