on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Also known as: PERPRES 143/2024 · PERPRES No. 143 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian.
Ketentuan Substansial
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan lainnya. Tugas utama Kementerian Koordinator adalah menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian, serta mengelola isu dan agenda pembangunan nasional. Selain itu, Kementerian Koordinator juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan fungsi di lingkungannya.