For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: PERPRES 143/2024 · PERPRES No. 143 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 143 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 November 2024Publication Date:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum KetatanegaraanKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang perekonomian.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri. Kementerian ini mengoordinasikan beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan lainnya. Tugas utama Kementerian Koordinator adalah menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian, serta mengelola isu dan agenda pembangunan nasional. Selain itu, Kementerian Koordinator juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pengawasan pelaksanaan fungsi di lingkungannya.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Sekretaris Kementerian Koordinator yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 dialihkan menjadi Sekretaris Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Presiden ini. 3. Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Sekretaris Kementerian Koordinator juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sampai dengan ditetapkan dan diangkatnya pejabat baru.

(-)