For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2018Publication Date:5 Maret 2018
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Effective Date05 Maret 2018
Publication Date05 Maret 2018
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kabupaten Lombok Utara. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, mewujudkan pemerintahan berbasis teknologi informasi, menjamin hak masyarakat atas informasi, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Pengaturan meliputi pengelolaan informasi dan komunikasi publik (termasuk sarana komunikasi, penyebarluasan informasi melalui media massa dan lembaga komunikasi sosial, serta pengelolaan informasi publik melalui konsultasi publik dan PPID), pengelolaan aplikasi dan informatika (termasuk pengembangan e-government, pengelolaan nama domain, dan pengelolaan aplikasi), peran serta masyarakat, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian telekomunikasi.

1. Setiap orang atau badan yang telah memiliki perizinan/rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

1. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut. 2. Jika teguran tidak diindahkan, dapat dilakukan penghentian kegiatan, penutupan usaha, dan pencabutan izin.