For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Dumai Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau

Also known as: Permendagri 84/2019 · Permendagri No. 84 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 84 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kota Dumai Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date19 November 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan batas daerah antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir dengan koordinat yang jelas, dimulai dari titik kartometrik di tepi Selat Malaka dan berlanjut melalui berbagai pilar batas utama (PBU) dan titik kartometrik (TK) lainnya. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan. Batas dan koordinat yang ditetapkan tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)