on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Dumai Dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau
Also known as: Permendagri 84/2019 · Permendagri No. 84 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 84 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan batas daerah ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan batas daerah antara Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir dengan koordinat yang jelas, dimulai dari titik kartometrik di tepi Selat Malaka dan berlanjut melalui berbagai pilar batas utama (PBU) dan titik kartometrik (TK) lainnya. Posisi PBU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa atau kecamatan. Batas dan koordinat yang ditetapkan tercantum dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.