on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 18/2017 · Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2017 · Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data kepegawaian, informasi manajemen kepegawaian, dan data belanja pegawai untuk kelancaran administrasi kepegawaian dan mendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pimpinan Unit Kerja Eselon I wajib mengelola data dan informasi kepegawaian melalui SIMPEG KDPDTT. SIMPEG KDPDTT merupakan bagian dari sistem informasi manajemen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Data kepegawaian yang dikelola meliputi data sejak pegawai diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil hingga pensiun atau diberhentikan, mencakup biodata, riwayat pendidikan, dan data keluarga. Data ini bersifat dinamis dan diolah menjadi informasi kepegawaian yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terkait rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, formasi pegawai, mutasi, daftar Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan usulan tunjangan keluarga.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan tugas dari Pejabat Pembina SIMPEG KDPDTT, Pejabat Pengelola SIMPEG KDPDTT, Pejabat Pengelola Kepegawaian, Super Admin, Pengawas Sistem Informasi dan Sumber Daya Informatika, Super Komponen, dan Komponen SIMPEG KDPDTT. Tugas-tugas tersebut meliputi pengelolaan data, pemeliharaan sistem, verifikasi data, dan pelaporan. Setiap pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya melalui operator SIMPEG KDPDTT dan wajib memberikan data terbaru serta klarifikasi jika diminta.