For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1963 tentang Pemberian Izin Kepada A. Latief Hendraningrat Untuk Menerima Dan Memakai Tanda Kehormatan Bintang Pemerintah Philipina

Also known as: Keppres 37/1963 · Keppres No. 37 Tahun 1963 · Keppres Nomor 37 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:7 Maret 1963
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Izin Kepada A. Latief Hendraningrat Untuk Menerima Dan Memakai Tanda Kehormatan Bintang Pemerintah Philipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date07 Maret 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini memberikan izin kepada Brigadir Jenderal A. Latief Hendraningrat, yang sebelumnya menjabat sebagai Atase Militer Angkatan Perang Republik Indonesia untuk Pemerintah Filipina, untuk menerima dan memakai Tanda Kehormatan Bintang "The Philippine Legion of Honor" dari Pemerintah Filipina. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan dan mempertimbangkan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta Ayat 2 Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1959.

(-)

(-)