on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010 tentang IZIN PENYELENGGARAAN FASILITAS PARKIR OLEH BADAN UNTUK UMUM
Also known as: Perda Kota Jambi 2/2010 · Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2010 · Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan, pengendalian, dan pengawasan melalui perizinan terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir oleh badan untuk umum.
Ketentuan Substansial:
Setiap badan yang membangun dan menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum wajib memiliki izin dari Walikota. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kantor Pengelola Parkir dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif seperti formulir permohonan, fotokopi KTP, sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, IMB, izin gangguan, pas foto, peta lokasi, dan denah marka parkir.
Setelah persyaratan lengkap, dilakukan penelitian lokasi. Izin diterbitkan paling lama 7 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan ditandatangani oleh Walikota, yang dapat mendelegasikan wewenang penandatanganan kepada Kepala Kantor Pengelola Parkir. Izin berlaku selama usaha tersebut berdiri dan harus diregistrasi setiap tahun. Pemegang izin wajib melaporkan penghentian atau penutupan usaha kepada Kantor Pengelola Parkir.
Badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, memberikan pelayanan terbaik, menjaga ketertiban dan keamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menjaga kebersihan dan menyediakan tempat sampah. Mereka dilarang menyalahgunakan izin, melanggar norma ketertiban dan susila, atau mengalihkan izin tanpa persetujuan Walikota.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan teknis dan penyuluhan perparkiran, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran yang berizin maupun tidak berizin.