on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1948 tentang Penglepasan Orang-Orang Hukuman Untuk Memberi Tempat Kepada Tawanan-Tawanan/Hukuman yang Berhubung Dengan Pemberontakan
Also known as: PP 40/1948 · PP No. 40 Tahun 1948 · PP Nomor 40 Tahun 1948
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1948 ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan tempat di rumah-rumah penjara bagi orang-orang tahanan atau hukuman yang ditahan atau dihukum berhubung dengan pemberontakan Madiun. Latar belakang dari kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk menampung tahanan baru yang terkait dengan peristiwa tersebut. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewenangan Kepala Rumah Penjara untuk mengeluarkan orang-orang hukuman yang sisa waktu hukumannya tidak lebih dari tiga bulan dan tidak lebih dari separuh dari waktu hukumannya. Pengeluaran ini berlaku bagi mereka yang sedang menjalani hukuman penjara, kurungan, atau kurungan pengganti denda. Orang yang dikeluarkan dianggap telah menjalani hukumannya dengan penuh. Kepala Rumah Penjara diwajibkan untuk melaporkan tindakan pengeluaran ini kepada Kepala Jawatan Kepenjaraan.