Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Definisi Badan Publik yang meliputi Pemerintah Daerah, DPRD, badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, partai politik, dan BUMD.
- Hak dan kewajiban Pemohon Informasi Publik, Pengguna Informasi Publik, dan Badan Publik. Pemohon informasi berhak memperoleh informasi, melihat, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi. Badan Publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membuat laporan layanan informasi publik.
- Jenis Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan serta merta, serta informasi yang dikecualikan.
- Mekanisme memperoleh informasi publik yang didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
- Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di lingkungan pemerintahan daerah dan badan publik lainnya, serta tugas dan tanggung jawabnya.
- Pembentukan Komisi Informasi Daerah yang bertugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- Pengelolaan keberatan atas penolakan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
- Laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik oleh Badan Publik.