For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS

Also known as: Perda Kota Medan 1/2012 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2012Publication Date:5 Januari 2012
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS
LocationPemerintah Kota Medan
Effective Date05 Januari 2012
Publication Date05 Januari 2012
Place of EnactmentMedan

(-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menurunkan kerentanan penularan HIV dan AIDS, mencegah penularan melalui hubungan seksual, meningkatkan penyediaan darah yang aman untuk transfusi, menurunkan prevalensi infeksi menular seksual (IMS), mencegah penularan dari ibu ke bayi, mencegah penularan pada kegiatan pemulasaran jenazah, menerapkan kewaspadaan universal, mengurangi penularan pada penyalahgunaan NAPZA suntik, meningkatkan kualitas hidup ODHA, menghapus stigma dan diskriminasi, serta mengurangi perilaku berisiko tinggi. Sasaran penanggulangan adalah setiap orang di Kota Medan.

Ruang lingkup penanggulangan meliputi upaya umum, promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela, serta perawatan dan pengobatan. Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS melibatkan masyarakat, pemerintah, dan sektor terkait berdasarkan prinsip kemitraan, dengan masyarakat sebagai pelaku utama. Upaya penanggulangan harus memperhatikan populasi rentan dan risiko tinggi, menghormati harkat dan martabat ODHA dan keluarganya, serta memperhatikan kesetaraan gender.

Kegiatan promosi dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat, peningkatan perubahan perilaku hidup sehat dan religius, serta peningkatan iman dan taqwa. Pencegahan dilakukan dengan pengawasan tempat hiburan, penyuluhan kesehatan, pemblokiran situs porno, dan sterilisasi peralatan yang berpotensi menularkan virus HIV. Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana skrining HIV, layanan pencegahan pada pemakai narkoba suntik dan ibu hamil positif HIV, layanan VCT dan CST, surveilans IMS, HIV dan perilaku, serta pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus.

Konseling dan testing sukarela (VCT) dilakukan secara sukarela dengan konseling sebelum dan sesudah tes. Mandatory test HIV dilarang. Kerahasiaan status HIV seseorang wajib dijaga. Perawatan terhadap ODHA dilakukan melalui pendekatan klinis, psikologis, agama, serta berbasis keluarga dan masyarakat. Dukungan terhadap ODHA dilakukan dengan pemberdayaan melalui berbagai kegiatan.

Dalam rangka penanggulangan dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota (KPAK) yang beranggotakan unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat. Segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.