For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pendirian PUDAM adalah untuk menjamin ketersediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan pendirian PUDAM adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan turut serta meningkatkan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penugasan kepada PUDAM untuk melaksanakan pelayanan air minum kepada masyarakat.
  2. Modal PUDAM yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  3. Organ PUDAM yang terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  4. Tugas, wewenang, dan kewajiban Dewan Pengawas dan Direksi.
  5. Pengangkatan, pemberhentian, penghasilan, dan cuti Dewan Pengawas dan Direksi.
  6. Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban karyawan PUDAM.
  7. Struktur organisasi PUDAM.
  8. Pengadaan barang dan jasa.
  9. Penggunaan laba dan dana cadangan.
  10. Pelaporan.
  11. Penetapan tarif air minum.
  12. Keanggotaan dalam asosiasi.
  13. Pembubaran PUDAM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sebagai pelanggan air minum, Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas sebagai pengawas, dan Direksi sebagai pengelola PUDAM. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.

1. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Gorontalo Utara tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Direksi. 2. Dewan Pengawas PUDAM harus sudah terbentuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Direksi harus sudah terbentuk paling lama 3 (bulan) bulan setelah Dewan Pengawas terbentuk. 4. Penghitungan nilai atas aset/barang telah dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Nilai aset/barang diperhitungkan sebagai modal dasar PUDAM. 6. PUDAM dapat memperoleh tambahan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah jika penghitungan nilai atas aset/barang telah dilaksanakan. 7. Hasil penghitungan nilai atas aset/barang disampaikan kepada DPRD. 8. Aset yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas balai layanan umum sistem penyediaan air minum Daerah dialihkan sebagai hibah pada PUDAM.

(-)