on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 8/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) di Kabupaten Gorontalo Utara. Latar belakang pendirian PUDAM adalah untuk menjamin ketersediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta untuk meningkatkan perekonomian daerah. Tujuan pendirian PUDAM adalah untuk menyediakan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, dan turut serta meningkatkan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat sebagai pelanggan air minum, Pemerintah Daerah sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas sebagai pengawas, dan Direksi sebagai pengelola PUDAM. Kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan ini.