For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 2/2009 · Perda Kabupaten Sragen No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:1 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date01 Januari 2009
Place of EnactmentSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan di daerah. Ketentuan substansial mencakup: - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah (koordinator pengelolaan keuangan), Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD (pengguna anggaran/barang). - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. - **Penyusunan APBD:** APBD disusun berdasarkan RKPD, dengan memperhatikan KUA dan PPAS yang disepakati bersama DPRD. - **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD didasarkan pada DPA-SKPD yang telah disahkan, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. - **Perubahan APBD:** Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa. - **Pengelolaan Kas:** Pengelolaan kas daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah yang dibuka pada bank yang sehat. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Penatausahaan keuangan daerah dilakukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak lain yang terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - **Akuntansi Keuangan Daerah:** Akuntansi keuangan daerah diselenggarakan sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan daerah yang ditetapkan oleh Bupati, dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan melalui laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan, yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Sebelum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)