For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.08/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Also known as: PMK 27/PMK.08/2022 · PMK No. 27/PMK.08/2022

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 2022Publication Date:29 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Maret 2022
Publication Date29 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 254)

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan dan melanjutkan dukungan kepada pelaku usaha korporasi melalui badan usaha penjaminan serta memperbaharui dukungan pemerintah kepada penjamin, sehingga perlu memberikan kepastian hukum dan penyesuaian terhadap proses penjaminan.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain definisi Penjaminan Program PEN, Pelaku Usaha, Imbal Jasa Penjaminan (IJP), dan lainnya. Selain itu, diubah pula ketentuan mengenai pembayaran IJP oleh Pemerintah, dukungan backstop loss limit kepada PT PII, pengelolaan dana cadangan penjaminan, serta pelaksanaan Regres.

Ketentuan substansial mencakup perubahan formula perhitungan IJP, penyesuaian tarif IJP, dan mekanisme penggantian klaim dukungan backstop loss limit. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Regres oleh LPEI dan PT PII, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Penerima Jaminan atau pihak lain.

1. Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah, Penjamin perlu melakukan penyesuaian pelaksanaan Regres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)