For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 117/PMK.02/2013 · PMK No. 117/PMK.02/2013

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juni 2013Publication Date:1 Juni 2013
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Juni 2013
Publication Date01 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2013 dengan perubahan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini mencakup pergeseran anggaran antar kegiatan dan program, penghematan, realokasi, serta pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang diblokir. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme revisi anggaran yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, yang berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)