For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 31 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya

Also known as: PERPRES 31/2018 · PERPRES No. 31 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 31 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Hindu dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. Institut ini merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari sekolah tinggi tersebut dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan ini menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)