on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI KABUPATEN TUBAN
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 3/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Lestari Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan penyediaan air minum secara berkesinambungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dasar pendirian dan perubahan status badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan dan bidang usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan disetor, organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, Direksi), kepegawaian, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba, kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, asosiasi, penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum, tarif air, tanggung jawab, pembubaran, sistem informasi dan peran serta masyarakat, pengembangan dan inovasi, serta pembinaan.
Peraturan ini mengatur kewenangan dan persyaratan bagi KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk proses pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan penghasilan. Diatur pula mengenai pengelolaan kepegawaian, tahun buku dan anggaran, laporan perusahaan, penggunaan laba, serta kerja sama dan pinjaman. Perumda Air Minum Tirta Lestari diberi kewenangan sebagai operator dalam penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum.