For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI KABUPATEN TUBAN

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 3/2022 · Perda Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:16 September 2022Publication Date:16 September 2022
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA LESTARI KABUPATEN TUBAN
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date16 September 2022
Publication Date16 September 2022
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2013 Seri E Nomor 02). 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri D Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Lestari Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri D Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Lestari Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kelembagaan Perumda Air Minum guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan penyediaan air minum secara berkesinambungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dasar pendirian dan perubahan status badan hukum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan dan bidang usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan disetor, organ perusahaan (KPM, Dewan Pengawas, Direksi), kepegawaian, tahun buku dan anggaran perusahaan, laporan perusahaan dan penggunaan laba, kerja sama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, asosiasi, penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum, tarif air, tanggung jawab, pembubaran, sistem informasi dan peran serta masyarakat, pengembangan dan inovasi, serta pembinaan.

Peraturan ini mengatur kewenangan dan persyaratan bagi KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi, termasuk proses pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan penghasilan. Diatur pula mengenai pengelolaan kepegawaian, tahun buku dan anggaran, laporan perusahaan, penggunaan laba, serta kerja sama dan pinjaman. Perumda Air Minum Tirta Lestari diberi kewenangan sebagai operator dalam penyelenggaraan sistem pengembangan penyediaan air minum.

1. Perumda Air Minum Tirta Lestari diberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Standar operasional prosedur yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 4. Perumda Air Minum Tirta Lestari menyesuaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)