Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Nagari.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Persyaratan Pengangkatan:** Perangkat Nagari harus memenuhi persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, kelengkapan administrasi) dan persyaratan khusus (pandai baca Al-Qur'an, memahami adat salingka Nagari, tidak pernah dihukum menurut adat dan syara', berkelakuan baik).
2. **Mekanisme Pengangkatan:** Pembentukan tim pengangkatan oleh Wali Nagari, pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penjaringan dan penyaringan administrasi, seleksi ujian tulis dan wawancara, konsultasi kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi, serta pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan.
3. **Pemberhentian Perangkat Nagari:** Diatur mengenai kondisi pemberhentian (meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau melanggar disiplin).
4. **Kekosongan Jabatan:** Pengaturan mengenai pengisian jabatan yang kosong melalui pelaksana tugas sementara dan mekanisme pengisian jabatan secara definitif.
5. **Unsur Staf Perangkat Nagari:** Pengaturan mengenai pengangkatan unsur staf untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan.
6. **Pakaian Dinas dan Atribut:** Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7. **Peningkatan Kapasitas:** Perangkat Nagari wajib mengikuti pelatihan.
8. **Kesejahteraan:** Perangkat Nagari menerima jaminan kesehatan dan dapat menerima tunjangan tambahan.
9. **Larangan:** Perangkat Nagari dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.