Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A), Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A), Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A), Dinas Daerah Kabupaten, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Sosial, Tenaga Kerja, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ketahanan Pangan dan Pertanian, Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perikanan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Daerah dan Perlindungan Masyarakat. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya.