Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemeliharaan ternak di Kabupaten Sikka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menertibkan pemeliharaan ternak yang selama ini banyak dilakukan secara ekstensif, yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menaati kaidah budi daya ternak yang baik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola sumber daya ternak secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, mencukupi kebutuhan pangan asal ternak, melindungi daerah dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan, mengembangkan sumber daya ternak bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi peternak dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tata cara pemeliharaan ternak yang baik, pengelolaan lingkungan, dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah daerah.
2. Jenis ternak yang dapat dipelihara, yaitu ternak lokal dan/atau ternak dari luar daerah.
3. Lokasi pemeliharaan ternak, yaitu kawasan budi daya peternakan, tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
4. Kewajiban memiliki Izin Usaha Budi Daya Ternak dan Tanda Daftar Usaha Budi Daya Ternak bagi pemeliharaan ternak dengan cara budi daya.
5. Kewajiban mengamankan ternak peliharaan dengan cara dikandangkan/diikat/digembalakan pada tempat yang tidak mengganggu lingkungan dan ketentraman umum.
6. Larangan melepasliarkan/mengikat/mengembalakan/mengandangkan ternak pada tempat yang dilarang.