on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2003 tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2003 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin praktik dokter, bidan, apoteker, dan asisten apoteker di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya penertiban, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh para profesional tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi: