For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Garut 8/2009 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 September 2009Publication Date:10 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date10 September 2009
Publication Date10 September 2009
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2006 Nomor 9); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2006 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 22); 3. Peraturan Bupati Garut Nomor 300 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 378 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 300 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 43).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.364.183.603.375,52, belanja sebesar Rp. 1.384.060.259.692,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (19.876.656.316,48). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 37.970.700.625,48 dan pengeluaran sebesar Rp. 10.009.580.823,52, menghasilkan surplus sebesar Rp. 27.961.119.801,48. Sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2008 adalah sebesar Rp. 8.084.463.485,00.
  2. Neraca: Per 31 Desember Tahun 2008, jumlah aset sebesar Rp. 1.315.433.181.655,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.742.254.742,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.309.690.926.922,73.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2008 sebesar Rp. 37.970.700.625,83, dengan arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, dan pembiayaan yang menghasilkan saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2008 sebesar Rp. 8.084.463.485,00.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

1. Dalam hal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia diperoleh Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2008 yang tidak memadai mengenai kewajaran/kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan saran perbaikan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, maka ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)