Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2.129.806.028.009,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.212.806.028.009,00 yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan sebesar Rp100.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp17.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp83.000.000.000,00 ditutup dengan Pembiayaan Netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran APBD diatur dengan Peraturan Bupati.