on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor
Also known as: Perda Kota Bogor 7/2016 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat serta harmonisasi dalam pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, yang meliputi Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat (tipe B), Dinas (terdiri dari tipe A, B, dan C), Badan (terdiri dari tipe A dan B), dan Kecamatan (tipe A). Dinas tipe A meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas tipe B meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Dinas Pertanian. Dinas tipe C adalah Dinas Perumahan dan Permukiman. Badan tipe A adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sedangkan Badan tipe B meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah. Kecamatan tipe A meliputi Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, dan Kecamatan Tanah Sareal.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan UPT di bidang kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Selain itu, Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan.