For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor

Also known as: Perda Kota Bogor 7/2016 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:1 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 2 Seri D), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa masih tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diundangkan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah menjadi Kepala UPT Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan. 2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri D), dinyatakan masih tetap berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan masyarakat serta harmonisasi dalam pembentukan dan penyusunan Perangkat Daerah. Pembentukan Perangkat Daerah ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, yang meliputi Sekretariat Daerah (tipe B), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat (tipe B), Dinas (terdiri dari tipe A, B, dan C), Badan (terdiri dari tipe A dan B), dan Kecamatan (tipe A). Dinas tipe A meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Dinas tipe B meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, serta Dinas Pertanian. Dinas tipe C adalah Dinas Perumahan dan Permukiman. Badan tipe A adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, sedangkan Badan tipe B meliputi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah. Kecamatan tipe A meliputi Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Selatan, Kecamatan Bogor Barat, Kecamatan Bogor Utara, Kecamatan Bogor Timur, dan Kecamatan Tanah Sareal.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan formal dan non formal) dan UPT di bidang kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). Rumah Sakit Daerah bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Selain itu, Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli. Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan.

1. Organisasi dan kelembagaan serta tata hubungan RSUD sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah tentang Pembentukan RSUD, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perangkat Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Anggaran penyelenggaraan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf C diundangkan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan Kepala UPT Rumah Sakit Daerah dan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)