For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985

Also known as: Keppres 57/1985 · Keppres No. 57 Tahun 1985 · Keppres Nomor 57 Tahun 1985

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1985Publication Date:20 Juli 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraWilayah Kedaulatan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia Dengan Papua Nugini Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1985
Publication Date20 Juli 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1985.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini dengan mengubah susunan organisasi panitia tersebut. Perubahan ini melibatkan penunjukan pejabat dari berbagai departemen dan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua, serta pejabat dari Departemen Pertahanan Keamanan, Luar Negeri, Kehutanan, Kehakiman, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Pertanian, dan perwakilan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Selain itu, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Panglima Daerah Militer VIII/Trikora juga menjadi anggota. Menteri Dalam Negeri diberi wewenang untuk mengundang pejabat lain sesuai kebutuhan dan membentuk Sekretariat Panitia untuk mendukung pelaksanaan tugas.

(-)

(-)