Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.886.329.250.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 2.103.179.647.000,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp 216.850.397.000,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 248.250.397.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 31.400.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 216.850.397.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu, yang akan diusulkan dalam perubahan APBD atau dilaporkan dalam realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional.