For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.02/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016

Also known as: PMK 246/PMK.02/2015 · PMK No. 246/PMK.02/2015

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2016
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tahun 2016. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang diterima. Untuk tahun 2016, persentase dana operasional ditetapkan sebesar 5,39%.

(-)

(-)