Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang jaringan dan rute penerbangan di Indonesia. Jaringan penerbangan terdiri dari jaringan penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Jaringan penerbangan dalam negeri dibedakan berdasarkan struktur rute (utama, pengumpan, perintis) dan pemanfaatan rute (sangat padat, padat, kurang padat, tidak padat). Penetapan jaringan penerbangan mempertimbangkan permintaan jasa angkutan udara, persyaratan teknis operasi penerbangan, fasilitas bandar udara, dan keterpaduan intra dan antarmoda. Badan usaha angkutan udara niaga nasional dapat mengusulkan rute di luar yang ditetapkan, yang akan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara setiap tahun. Pelaksanaan pelayanan pada rute dan jaringan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.