on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional
Also known as: PP 8/1957 · PP No. 8 Tahun 1957 · PP Nomor 8 Tahun 1957
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 bertujuan untuk menyesuaikan peraturan pembebasan bea masuk bagi pejabat konsuler asing dengan struktur ketatanegaraan yang baru. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk berdasarkan asas timbal balik untuk barang-barang yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsuler, dan dagang asing di Indonesia. Pembebasan ini mencakup barang-barang keperluan resmi dan pribadi, dengan syarat bahwa pejabat tersebut adalah warga negara asing dan tidak bekerja di Indonesia. Selain itu, barang-barang yang digunakan untuk pembangunan atau perbaikan gedung perwakilan juga dibebaskan dari bea masuk. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan aturan pelaksanaan lebih lanjut.