For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan.Publik Tertentu

Also known as: Permen PUPR 12/2019 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2019 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 September 2019Publication Date:18 September 2019
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemeKonfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan.Publik Tertentu
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date27 September 2019
Publication Date18 September 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Latar belakangnya adalah upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal melalui konsolidasi yang efektif antara kementerian, lembaga, KPK, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam pemberian izin untuk Layanan Publik Tertentu. Menteri melalui unit yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu melakukan KSWP sebelum memberikan layanan tersebut. KSWP dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi unit organisasi terkait atau aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Jika tidak memungkinkan, KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik.

Jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP meliputi: layanan pemenuhan komitmen perizinan usaha jasa konstruksi asing, perizinan pengusahaan sumber daya air, perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional, pelayanan uji laboratorium bagi pemohon badan, pelayanan sertifikasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pelayanan advis teknis bagi pemohon badan. Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi dan pembinaan, sementara Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan. Unit yang melaksanakan Layanan Publik Tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian disampaikan kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Direktur Jenderal.

(-)

(-)