For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 5/2024 · Perda Provinsi Papua Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2024Publication Date:24 Juli 2024
Kekayaan Intelektual

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ORANG ASLI PAPUA
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date24 Juli 2024
Publication Date24 Juli 2024
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2552, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Orang Asli Papua (OAP) untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Latar belakangnya adalah kekayaan sumber daya alam dan budaya Papua Barat yang merupakan hasil kreativitas intelektual OAP, yang belum terlindungi secara optimal. Banyak pihak memanfaatkan dan mengeksploitasi HKI OAP tanpa izin, menyebabkan kerugian bagi OAP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Lingkup HKI OAP:** Meliputi hak cipta, perlindungan varietas tanaman, merek dan indikasi geografis, desain industri, paten, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. 2. **Kepemilikan HKI:** HKI untuk OAP apabila pemilik obyek HKI adalah perorangan OAP atau jika terdiri dari beberapa orang, harus ada kepemilikan OAP. 3. **Hak Eksklusif:** HKI OAP merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dan memiliki nilai ekonomi yang harus dikembangkan untuk kesejahteraan OAP. 4. **Hak Moral:** Hak moral melekat pada diri pencipta atau pemegang HKI OAP dan tidak dapat dihilangkan. 5. **Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi:** Pemerintah Provinsi berwenang dan bertanggung jawab terhadap perlindungan HKI OAP, termasuk pembinaan dan pemberian fasilitas perlindungan. 6. **Inventarisasi dan Dokumentasi:** Pemerintah Provinsi wajib melakukan inventarisasi dan dokumentasi HKI OAP. 7. **Pendaftaran HKI:** Pemerintah Provinsi melakukan pendaftaran HKI bagi OAP. 8. **Pengumuman dan Publikasi:** Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pengumuman dan publikasi terhadap HKI OAP. 9. **Lembaga Pelaksana Perlindungan HKI:** Pembentukan Klinik HKI, membantu Sentra HKI di perguruan tinggi, dan Pusat Informasi serta pendidikan dan latihan HKI. 10. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat berperan serta dalam perlindungan HKI OAP. 11. **Penyelesaian Sengketa:** Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pelanggaran HKI OAP.

(-)

(-)