For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2013

Also known as: Permentan 67/Permentan/OT.140/6/2013 · Permentan No. 67/Permentan/OT.140/6/2013

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2013Publication Date:14 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Subsidi Benih Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Pertanian
Effective Date14 Juni 2013
Publication Date14 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan benih varietas unggul bersertifikat tanaman pangan dengan harga terjangkau melalui subsidi, guna mendukung program pembangunan tanaman pangan. Subsidi ini mencakup benih padi (inbrida dan hibrida), jagung (komposit dan hibrida), dan kedelai. Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan besaran subsidi yang dibayarkan kepada perusahaan pelaksana. Pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, yang juga bertanggung jawab atas penetapan alokasi subsidi dan penerbitan petunjuk teknis. Penjualan dan penyaluran benih bersubsidi dilakukan dengan pola tertutup hingga ke kelompok tani, dengan pengawasan ketat terhadap jenis, volume, mutu, dan harga benih.

(-)

(-)